Latest News

Showing posts with label Dunia Berita. Show all posts
Showing posts with label Dunia Berita. Show all posts

Thursday, October 11, 2012

Indonesia Negara Terkaya Di Dunia Yang Luput Dari Perhatian


Indonesia Negara Terkaya Di Dunia Yang Luput Dari Perhatian

Indonesia punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. dari puncak gunung hingga ke dasar laut bisa kita temui di negara ini.
 



sumber : http://www.mindtalk.com/ch/Indonesia#!/post/50727341f7b7301fe0000554 

Wednesday, October 10, 2012

Pajak Moge Melebihi Harga Motornya




Pasar motor besar di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang. Indonesia bisa saja perlahan mengalahkan Thailand, asal pajak untuk motor besar bisa dikurangi. Jika ditotal-total untuk pajaknya saja, bisa lebih mahal dari harga motornya.


Presiden Direktur Ducati Indonesia Agustus Sani Nugroho menjelaskan kalau kelemahan utama yang membuat pasar motor besar di Indonesia terus mengalami kesulitan adalah di faktor pajak.


“Thailand penjualan moge melonjak, karena pajak di sana rendah, kalau di sini, pajak kita tinggi sekali,” ungkapnya.


Nugroho lalu menjelaskan kalau kini sudah ada beberapa model Ducati yang diproduksi di pabrik di Thailand, tapi, meski sudah memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas antar negara ASEAN (AFTA), tetap saja harga moge sulit untuk diturunkan.


“Kalau pakai perjanjian perdagangan bebas memang pajak masuk bisa minim, tapi kan di samping itu ada banyak pajak lain. Ada PPN, PPnBM, PKB, kalau di total-total malah bisa melebihi harga motornya. Di luar, Monster dijual sekitar US$ 13.000, itu kan sekitar Rp 120 jutaan, nah kita jual disini lebih dari Rp 200 juta karena banyak pajak,” akunya.


Ducati sendiri di Indonesia ditargetkan akan mampu melepas 500 motor Ducati di Indonesia pada tahun ini. “Dan hingga kemarin, sudah sekitar 370an motor yang terjual,” tandasnya.


Keluhan terkait pajak motor berkapasitas besar tercatat juga pernah diutarakan oleh Kawasaki. Direktur Marketing PT Kawasaki Motor Indonesia Mitsuhiko Okada menuturkan kalau pajak masuk untuk motor-motor berkapasitas mesin besar ke Indonesia sangatlah besar.


Padahal kalau pajak ini diturunkan, dirinya yakin Indonesia akan booming moge.


“Hitungannya, ZX-6 yang sekarang Rp 220 jutaan bisa kita jual Rp 120 juta kalau PPnBM tidak ada,” lugas ketika peluncuran New Kawasaki Ninja 250.


Okada berharap jika pemain motor besar banyak di Indonesia, siapa tahu pajak ini bisa diturunkan.

Untuk itu, dia berharap pemain-pemain besar seperti Yamaha dan Honda jangan terus main di motor kecil, tapi juga sudah memilikirkan untuk bermain di motor berkapasitas mesin besar.


“Saya selalu ngomong, ayo Honda, ayo Yamaha, bawa motor besar. Kalau banyak yang main kan kita bisa tekan bersama-sama,”


sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16866775

Tewas Makan Kecoa Gan!

Sumber dari Liputan6.com gan, hehe.

Liputan6.com, Florida: Hari Jumat (5/10) ternyata merupakan hari terakhir bagi kehidupan Edward Archbold di dunia. Pria asal Amerika Serikat berumur 32 tahun ini mestinya bergembira merayakan kemenangannya mengikuti kontes makan serangga. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Edward tewas setelah makan kecoa.


Laman AP edisi Selasa (9/10) memberitakan kontes yang menelan korban jiwa pemenangnya ini diselenggarakan oleh toko spesialis reptil Ben Siegel Reptile Store di Deerfield Beach, Florida, AS. Dalam kompetisi tersebut, Archbold bersaing dengan sekitar 30 kontestan pemakan serangga lainnya.

Serem , kasihan atau jijik gan? Kalo gw sih pribadi Jijik gan



sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16872677

Kamar Kramat Bung Karno akan Dibongkar




SUKABUMI -Kamar nomor 308 yang ada di Inna Samudera Beach Hotel (SBH) Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi rencananya akan dibongkar. Ya, bersama ratusan kamar lain di Inna SBH, seisi kamar kramat bekas peristrahatan Presiden RI pertama Soekarno yang sudah puluhan tahun dikultuskan oleh pihak tertentu sebagai tempat goib Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul ini akan direnovasi atas kebijakan manajer baru Inna SBH.

Kabarnya, pimpinan Inna SBH menginginkan kesan mistik SBH dihilangkan dan diganti dengan konsep hotel famili yang jauh dari kesan-kesan mistik yang selama ini kadung melekat di hotel yang mulai dibangun tahun 1962 atas prakarsa Presiden Soekarno ini.


Hingga tadi malam manajer baru Inna SBH belum bisa dikonfirmasi terkait rencana renovasi Hotel SBH termasuk kamar kramat 308. Kabar lain, paranormal dari penjuru Indonesia berencana akan melakukan aksi unjuk rasa terkait rencana renovasi kamar 308.


"Rencananya memang akan direnovasi atas kebijakan pimpinan baru SBH, tapi soal rencana itu saya tidak mau berkomentar banyak karena ini bukan kapasitas saya. Tapi katanya kalau jadi direnovasi persatuan paranormal akan demo ke sini," kata sumber terpercaya di Inna SBH saat menghubungi Radar Sukabumi (Grup JPNN) yang enggan menyebutkan namanya, kemarin.


Menurutnya, kabar akan direnovasinya kamar 308 yang kerap dibanjiri pengunjung untuk bersemedi ketika acara ritual Ngabungbang (mandi suci-red) dan semedi di malam satu Syuro (tahun baru Hijriyah-red), membuat resah sebagian pegawai Inna SBH terutama pegawai yang sudah puluhan tahun menjadi kuncen di kamar 308.

"Orang mengenal Hotel SBH karena kamar 308, jadi kalau dihilangkan khawatir bisa mengurangi kunjungan ke Hotel SBH,"ujarnya.


Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, Dadang Hendar mengaku belum mengetahui adanya rencana renovasi bangunan Inna SBH termasuk merenovasi kamar goib 308.


"Saya belum mengetahui rencana tersebut, kalaupun tahu ya itu kebijakan pengelola SBH, kita tidak bisa intervensi melarang atau mengiyakan kamar 308 direnovasi," tukas Dadang.


Hanya Dadang berpikiran, kalau seumpamanya kamar 308 jadi direnovasi, imbas kunjungan wisatawan yang datang ke Inna SBH tidak akan turun."Saya pikir ada atau tidak adanya kamar 308 tidak akan berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan ke SBH, yang penting pelayanan dari pihak hotel,"singkatnya.(wan)


sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16857199

Inilah Sumur Peninggalan Bidadari di Jepara





Masyarakat Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melestarikan sumur batu yang dipercaya sebagai peninggalan Nawangwulan, bidadari kahyangan dalam legenda Joko Tarub. Lokasi itu tengah dirintis menjadi kawasan ekowisata.

Situs sumur batu itu berada di Dukuh Duplak yang berada sekitar tiga kilometer di atas Desa Tempur. Bentuknya adalah batu besar mirip gunung yang bagian tengahnya berlubang dan berisi air. Di dalam situs yang di sekitarnya dikelilingi tanaman kopi itu, terdapat pula kolam yang terbuat dari batu bata kuno.

"Kami meyakini itu sebagai lumpang Dewi Nawangwulan," kata tokoh masyarakat Dukuh Duplak, Jatmiko (43). Desa Tempur merupakan desa ketujuh yang dikunjungi tim Jelajah Derah Aliran Sungai (DAS) Pegunungan Muria. Tim terdiri dari Forum DAS Muria, Balai Pengelolaan DAS Pemali-Jratun, perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara.

Kawasan Desa Tempur diduga merupakan kawah mati Pegunungan Muria. Pasalnya lokasi yang masuk DAS Gelis itu berada di daerah cekungan yang dikelilingi gunung-gunung rangkaian Pegunungan Muria.



sumber : http://dai21juli.blogspot.com/2012/10/inilah-sumur-peninggalan-bidadari-di.html#_

Tuesday, October 9, 2012

Inilah Pidato Lengkap SBY soal Konflik KPK-Polri


KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait konflik antara KPK dengan Kepolisian Indonesia. Dalam pidato yang dilakukan semalam, Senin (8/10/20112), Presiden menyatakan, masa tugas penyidik Polri yang dipinjamkan ke KPK bisa diperpanjang. Inilah pidato lengkap Presiden SBY soal konflik KPK-Polri.


Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu alaikum Wr. Wb.

Saudara-saudara, seluruh rakyat Indonesia di manapun saudara berada, pada malam hari ini saya ingin memberikan penjelasan yang hari-hari terakhir ini menjadi perhatian masyarakat luas. Yaitu perbedaan pandangan atau perselisihan antara pihak Polri dengan pihak KPK di dalam menjalankan tugas bersamanya, menegakkan hukum utamanya memberantas korupsi.

Kemudian dampaknya telah sama-sama kita rasakan. Oleh karena itu, saya pandang perlu sekali lagi untuk memberikan penjelasan pada malam hari ini. Kita masih ingat bahwa dulu pernah ada perselisihan antara KPK dengan Polri, ketika juga ada perbedaan pendapat antara Pak Susno dan Pak Bibit dan Pak Chandra. Sedangkan hari-hari ini situasinya berkembang ke arah yang tidak sehat.

Penjelasan ini juga saya perlukan agar ketika saya harus kembali turun tangan, rakyat bisa mengerti mengapa saya harus melakukan langkah itu. Kita mengetahui bahwa sebenarnya pihak Polri dan KPK berusaha menyelesaikan perbedaan pandangan itu merujuk pada UU dan MoU, atau nota kesepakatan. Tetapi, tidak bisa dicapai kesepakatan yang bulat. Sungguhpun demikian, saya terus terang sangat berhati-hati jika harus memasuki wilayah di mana KPK sedang bekerja. Mengapa saudara-saudara? Isunya pasti akan menjadi sensitif, dikira presiden mempengaruhi KPK.

Sekaligus pada kesempatan yang baik ini saya ingin meluruskan karena sejumlah SMS yang saya terima 2 hari lalu sampai hari ini ada yang beranggapan KPK itu di bawah presiden. Tidak. KPK adalah wilyah independen. Lima pimpinan KPK dipilih DPR RI, dan calon-calon kpk itu diseleksi oleh tim independen. Ini saya sampaikan agar tidak ada salah pengertian bahwa KPK-Polri di bawah presiden.

Kemarin Mensesneg telah berikan penjelasan. Penjelasan itu diperlukan karena saya mengikuti kegaduhan di sosial media dan SMS yang masuk ke tempat saya yang seolah-olah presiden diam saja, tidak melakukan apa-apa pada dinamika yang berakhir pada minggu ini.

Saya ingin jelaskan hari ini, tanggal 5 Oktober saya memanggil Kapolri untuk memberikan arahan untuk mengatasi perselisihan polri kpk itu. Pertemuan itu tentu sebelum terjadi insiden 5 Oktober malam hari di KPK. Setelah terjadinya insiden apa yang dilakukan Polri terhadap anggota polisi sebagai komisaris KPK Kompol Novel Baswedan, esoknya saya juga bekerja.

Waktu itu lewat Menko Polhukam saya berikan, ada Kapolri bisa bertemu pada pimpinan KPK pada hari Minggunya. Segera bertemu, agar terjadi solusi yang baik. Tapi tidak bertemu karena pimpinan KPK sedang berada di luar kota. Oleh karena itu saya setujui atas permintaan mereka karena ada sejumlah hal yang akan disampaikan kepada saya.

Saya tadi pagi juga setuju atas permintaan KPK agar Mensesneg memfasilitasi pertemuan Kapolri dan KPK. Dan alhamdulilah tadi siang saya sendiri telah bertemu dua pimpinan KPK, Abraham dan Bambang Widjojanto, dengan Kapolri didampingi Mensesneg. Pertemuan harus saya katakan berjalan baik dan konstruktif.

Saudara-saudara, penjelasan yang ingin saya sampaikan malah hari ini, saudara-saudara kami rakyat Indonesia bisa memahami duduk persoalan ini dan bisa memahami apa kebijakan, solusi dan tindakan lebih lanjut yang harapan saya bisa dijalankan bersama-sama oleh kepolisian, KPK dan kita semua. Dengan pengantar itu penjelasan ini akan saya sampaikan dalam 4 hal utama.

1. Saya akan merespons apa yang disuarakan akhir-akhir ini, apa tuntutan masyarakat agar presiden mengambil alih persolan ini.

2. Saya akan jelaskan dan sekaligus nanti solusi apa yang saya tempuh berkaitan masalah Polri dan KPK.

3. Ini kesempatan yang baik untuk sampaikan posisi dan pendapat saya terhadap pemikiran untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.

4. Saya tutup penjelasan saya malam hari ini dengan lima kesimpulan utama yang juga merupakan solusi dan langkah ke depan yang harus dilaksanakan.

Pertama, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Selama ini saya ambil dalam penegakan hukum. Peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi.
Saya pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009. Tetapi Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden.

Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU. Saudara tahu bahwa kewenangan yang diberikan presiden ada 4, yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR.

Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya. Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya.

Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk ursusan penegakan hukum ini.

Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum. Empat tahun lalu saya membuka antara Jaksa Agung, Polri, dan kembali saya disebut memasuki wilyah yang bukan wilayah saya.

Jika menyangkut sinergi dan koordinasi antara Polri dan KPK dan bahkan Kejaksaan Agung, sudah ada UU yang mengatur baik dalam KUHP, KUHAP maupun UU KPK. Juga sudah ada MoU antara KPK dan Polri dan juga Kejaksaan Agung. Jika MoU yang ada sekarang ini kurang memadai dan kurang tegas, silakan diperbaharui, utamanya mengenai penyidikan dan KPK mengambil alih dan bagaimana caranya mengambil alih itu. Semuanya harus mengarlir dalam UU KPK yang sekarang ini.

Saya ingin masuk dalam inti permasalahan apa yang terjadi KPK dan Polri serta solusi serperti apa yang harus dijalankan. Ada perbedaan pandangan:

1. Pandangan siapa yang menangani persoalan simulator SIM

2. Penanganan personel penyidik KPK dari Polri

3. Insiden tanggal 5 Oktober seputar rencana elemen Polri untuk menegakkan hukum atas seorang perwira polri yang diduga melanggar hukum beberapa tahun lalu.

Tiga hal itulah yang akan saya respons dan solusi jalan keluarnya.
1. Kasus simulator SIM.

Saya ingin jelaskan setlah ada perselisihan KPK-Polri setelah kasus simulator SIM, kepada saya dilaporkan kepada Polri setelah pertemuan Polri-KPK disepakati bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK sedangkan sisanya ditangani Polri. Ternyata sikap pada KPK kepada publik tidak seperti itu.

Itulah sebabnya saat berpuka puasa bersama di Polri dan saya bertemu pimpinan KPK dan Polri kepada beliau berdua, sesuai UU dan MoU bisa lakuan kerja sama yang konstruktif agar kasus simulator itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan tuntas.

Pasca pertemuan itu dalam pelaksanaan penuntasan yang melibatkan KPK dan Polri dilibatkan kerja sama sebaik-baiknya termasuk saling membantu satu sama lain. Di luar itu Menko Polhukam juga terus bekerja untuk menengahi perselisihan dalam kasus itu. Dalam menjalankan roda pemerintahan itu ada sistem dan aturannya. Tentu tidak semua ditangani presiden. Ada menteri, ada lembaga kementrian, di daerah ada gubernur dan wali kota dan sebagainya. Mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Kembali pada isu ini, tampaknya koordinasi dan sinkronisasi itu tidak berjalan baik. Oleh karena itu solusi yang kita tempuh adalah penanganan korupsi kepada Djoko Susilo ditangani oleh satu lembaga yaitu KPK, karena kalau ada penuntutan pejabat yang melakukan itu akan dituntut bersama. Ini juga sesuai UU 30/2002 tentang KPK pasal 50.
Tetapi kalau ada kasus pengadaan barang di Polri saya dukung diselesaikan di Polri, saya katakan Polri juga akan melakukan penertiban pengadaan barang di Polri. Dalam hal ini saya ucapkan terimakasih kepada Polri yang melakukan penuh dan ini menunjukkan Polri serius menangani kasus ini.

2. Menyangkut perbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan dengn penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik sehingga tumbuh menjadi pejabat-pejabat di teras Polri.

Di sisi lain, hal itu tidak baik karena hal itu terlau cepat sehingga menghambat tugas-tugas penyidikan. Misalnya akan melakukan alih status menjadi penyidik KPK dalam arti harus berhenti dari Polri itu ada aturannya. Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hinga tingkat presiden.

Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan baru, bahwa penyidik Polri ke KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang asal ada persetujuan Kapolri, misalnya. Tetapi jika hal demikian tetap dianggap tetap memutus efektivitas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, dalam hal ini saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik. Itu isu kedua bagi KPK.

sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16855634

Tags

Recent Post