Latest News

Tuesday, October 30, 2012

7 Modus Jaring Upeti ala Politikus


TEMPO.CO, Jakarta - Isu upeti bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat disuarakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan pekan lalu. Tudingan itu bukan isapan jempol. Sejumlah sumber Tempo membeberkan trik politikus Senayan berikut beberapa kasus yang menjerat mereka.
1. Dalih memperlancar rapat dengar pendapat
Seorang pejabat mengungkapkan, saat rapat dengar pendapat di DPR, perusahaan BUMN minimal menyediakan Rp 1,5 miliar. Fulus ini bisa meningkat puluhan miliar rupiah bila ingin rapat berjalan lancar.

2. Meminta jatah jabatan
Partai politik melalui anggotanya di Senayan ditengarai sering bergerilya untuk mendudukkan orangnya sebagai anggota direksi atau komisaris pada sejumlah badan usaha milik negara.

3. Meminta jatah keuntungan
Politikus di Senayan diduga biasa meminta margin (bagian keuntungan) kepada BUMN. Margin tersebut umumnya diambil dari penjualan barang yang mendapat subsidi.

4. Jatah kuota haji
Sejumlah politikus Senayan diduga lazim meminta kuota haji yang tidak terserap. Biasanya, jatah yang diambil adalah milik anggota jemaah yang batal berangkat, yang seharusnya diberikan kepada jemaah daftar tunggu.
5. Uang pelayanan
Uang pelayanan atau saku diberikan saat pembahasan anggaran berlangsung di hotel. Besarnya uang saku bagi politikus ini tergantung jumlah hari menginap dan fasilitas penunjang, seperti main golf.

6. Alasan sebagai uang jasa
Politikus Senayan merasa perlu mendapat uang jasa atas pembahasan suatu anggaran. Contohnya, pembahasan dana percepatan infrastruktur daerah, yang menjerat anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati. Ia divonis 6 tahun penjara karena menerima fee Rp 6,25 miliar.

Poilitikus Senayan juga cakap dalam mengatur proyek. Contohnya, kasus suap proyek pengadaan Al-Quran yang melibatkan anggota Badan Anggaran, Zulkarnaen Djabar. Ia disangka menerima suap Rp 4 miliar.

7. Uang terima kasih
Uang terima kasih pernah diterima politikus Senayan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004. Perkara suap cek pelawat ini menjerat 29 anggota DPR.
Menanggapi pernyataan Dahlan, Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara Airlangga Hartanto menegaskan tidak ada pelicin kepada anggota DPR. Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tersinggung oleh pernyataan Dahlan. "Kalau menyebut oknum tidak apa-apa, tetapi ini kan disebutnya anggota," ujarnya.


sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/508e0a520c75b41242000000

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post