
Tawau | acehtraffic.com - Sebanyak 337 keluarga penghuni kompleks  perumahan Taman Titingan di  Tawau, Sabah, Malaysia, Kamis (20/09),  mengajukan tuntutan gugatan ganti rugi senilai RM100 juta atau sekira Rp  3 Milyar terhadap Presiden Majelis Perbandaran Tawau (MPT) dan  Jurunilai & Konsultan Properti Sabah (JPHS) atas tuduhan lalai  hingga menyebabkan mayat hampir busuk ditemukan di dalam tangki  penyimpanan air perumahan tersebut.
Penduduk yang diwakili pengacara Chong Kian Ming, mengajukan gugatan  terhadap MPT sebagai tergugat pertama dan JPHS selaku tergugat kedua di  kantor Pendaftar Pengadilan Tinggi Tawau.
Dalam pernyataan tuntutannya, penggugat mengklaim pada 12 Mei 2012,  setelah beberapa kali membuat pengaduan sejak 30 April 2012 mengenai bau  air keran tidak nyaman di perumahan itu, seorang dari karyawan tergugat  menemukan mayat hampir hancur di dalam satu tangki penyimpanan air  perumahan itu.
Penggugat juga mengklaim sejak 20 April 2012, mereka menyadari perubahan  bau air tidak menyenangkan yang disediakan kepada mereka dari tangki  penyimpanan tersebut dan mereka telah meminum serta menggunakan air dari  tangki yang dicemari mayat hampir busuk itu.
Menurut penggugat, penemuan mayat hampir busuk yang tidak diketahui  identitasnya dan bukan penghuni perumahan itu di dalam satu tangki  penyimpanan perumahan Taman Titingan, adalah disebabkan kelalaian  tergugat kedua yang merupakan agen tergugat pertama.
Penggugat mengatakan pihak tergugat telah melakukan enam kelalaian  termasuk membiarkan tangki penyimpanan tersebut tidak dikontrol sehingga  memudahkan siapapun memasukinya dan gagal mencegah si korban memasuki  area perumahan kemudian masuk ke dalam satu tangki penyimpanan di  perumahan tersebut.
Penggugat menyatakan pihak tergugat telah lalai sehingga gagal mengambil  langkah efektif untuk mencegah siapa pun memasuki area tangki  penyimpanan air perumahan itu.
Tergugat juga didakwa lalai dengan tidak mengambil langkah efektif baik  memeriksa dan melakukan tes untuk memastikan ada dan tidaknya akan  risiko pencemaran saat penggugat mengajukan keluhan kepada tergugat  kedua tentang perubahan bau air tersebut.
Penggugat mengklaim bahwa karena disebabkan kelalaian tergugat tersebut,  mereka telah terminum air tercemar tersebut dalam periode tertentu.
Selain menuntut RM 100 juta, penggugat juga menuntut agar semua pipa di  dalam atau di luar rumah penghuni serta seluruh tangki penyimpanan air  perumahan tersebut diganti dengan yang baru.  | AT | Z | BERNAMA
sumber :http://www.acehtraffic.com/2012/09/minum-air-mayat-busuk-337-penghuni.html

No comments:
Post a Comment